Jumat 08 Mar 2013 14:49 WIB

Terlalu Cepat Menilai PBB Lolos Pemilu

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) di pemilu belum final. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. 

"Terlalu dini kalau langsung menyatakan PBB lolos sebagai peserta pemilu. Kita tunggu dahulu sikap KPU," kata Agun ketika dihubungi, Jumat (8/3).

Politisi Partai Golkar ini menyatakan KPU memiliki hak untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung. Karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu.

"Saya akan hargai sepanjang tidak ditemukan adanya pelanggaran UU," ujarnya.

Agun juga menyatakan akan mempelajari dahulu putusan PTTUN. Sebab ia menilai sejauh ini KPU telah menjalankan proses verifikasi dengan benar. 

"Sementara ini dari aspek prosedur sudah benar," ujarnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement