REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dianggap bersifat final dan mengikat. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN terkait Partai Bulan Bintang (PBB).
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menjelaskan, ketentuan itu tercantum dalam pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Pasal itu menyebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama tujuh hari kerja.
"Karena pada frasa ayat itu muncul kata 'atau' maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif. Cukup atas dasar putusan PTTUN saja tanpa harus menunggu putusan MA," katanya, Kamis (7/3).
Putusan MA, lanjut dia, diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk menyertakan partai politik menjadi peserta pemilu, yakni putusan hasil permohonan kasasi ke MA oleh partai yang kalah di PTTUN.
Dia juga menilai, pemohon kasasi hanya bisa sari partai politik, tidak termasuk KPU, sehingga KPU tidak punya legal standing untuk itu.
Ia juga menyebut bahwa sengketa pemilu melalui PTTUN dan MA diatur oleh UU Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Jadi ada perbedaan dengan aturan pemohon Kasasi pada aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Atas dasar itu, menurut saya, besok langsung saja KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dan memberikan nomor urut," papar Said.