Kamis 07 Mar 2013 22:16 WIB

Yusril: KPU Tak Bisa Banding Atas Putusan PTTUN

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri), Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (kiri)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri), Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Yaitu, untuk memasukan PBB menjadi peserta pemilu 2014. 

"Putusan memerintahkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan PBB itu dikabulkan dan memerintahkan kepada KPU mencabut Surat Keputusan Nomor 5/2013 dan mewajibkan kepada KPU untuk merevisi PBB sebagai peserta pemilu 2014," kata Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Republika, Kamis (7/3) malam. 

Yusril menilai, KPU kalah di Pengadilan karena dalam proses verifikasi partai politik yang dilakukan tidak berdasarkan undang-undang. KPU dikatakan tidak melakukan proses verifikasi sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang baik. 

Mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut pun menyatakan, KPU tak bisa melakukan banding atas putusan PTTUN tersebut. Karena, KPU adalah penyelenggara pemilu dan bukan pihak yang dirugikan. 

"Yang dirugikan itu adalah parpol," katanya. 

Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014. Kemudian, partai ini mengajukan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Namun, Bawaslu dalam sidang adjudikasi menolak sengketa yang diajukan PBB. Tak patah arang, PBB kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN dan akhirnya dinyatakan lolos. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement