REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengaku masih mengejar pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan siap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya KPK menetapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Ahmad Fathanah. "Dalam konteks ini, KPK menemukan adanya bukti-bukti yang mengarah pada TPPU. Ini masih dikembangkan, belum berhenti," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/3).
Johan menjelaskan hal ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK yang berkaitan dengan kasus dugaan suap impor kuota daging sapi di Kementan.
Penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang kemudian menyimpulkan ada dugaan TPPU yang diduga dilakukan tersangka Ahmad Fathanah.
Ahmad Fathanah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik Ahmad Fathanah berupa empat buah mobil. "Tiga mobil sudah disita yaitu mobil Toyota, Alphard dan Mercedes Benz. Kalau yang satu mobil lagi, Land Cruiser sudah disita beberapa waktu lalu," paparnya.