Rabu 06 Mar 2013 22:09 WIB

Ridwan Hakim Bantah Atur Pengurusan Impor Daging

  Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ridwan Hakim, membantah dirinya ikut mengatur impor daging sapi.

"Tidak ada (mengatur impor daging sapi)," kata Ridwan usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Rabu (6/3).

Ridwan juga membantah ikut mengatur pertemuan di Medan yang dihadiri Menteri Pertanian Suswono, mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008.

Namun dia tidak merinci lebih dalam terkait pertemuan tersebut. Ridwan tidak banyak berkomentar ketika wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus tersebut, misalnya terkait penetapan kuota impor daging dan fee senilai Rp1 miliar.

Ridwan diperiksa KPK sejak pukul 09.30 hingga pukul 19.45 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah.

Ridwan Hakim merupakan anak dari Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Ridwan dicegah pergi ke luar negeri sejak 8 Februari bersama Ahmad Zaki, Rudy Susanto, dan Jerry Roger.

Berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

KPK menduga Luthfi Hasan menjual pengaruhnya sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu dalam memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.

Sebelumnya KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus tersebut yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denny P Adiningrat.

n

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement