REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polri serius dalam menangani anggotanya yang melanggar prosedur etika dalam penanganan terhadap sejumlah terduga teroris, seperti yang terlihat dalam sebuah video yang menyebar belakangan ini.
Presdir IPW, Neta S Pane, mengatakan dengan kekerasan itu, artinya Polri tidak memandang prinsip dasar dalam penanganan sebuah kasus.
"Asas praduga tak bersalah kan jelas menaungi pola kinerja Polri. Seharusnya, Polri dalam penanganan terorisme sekalipun, mereka wajib memegang teguh asas ini,” ujarnya pada Republika Rabu (6/3).
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Sutarman mengakui kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota polisi kepada terduga teroris dalam sebuah video yang menyebar belakangan ini.
Sutarman mengatakan, hingga saat ini diketahui ada 16 anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam video tersebut. Namun, dia menjamin, tak ada satu pun anggota Densus 88 yang ikut menjadi oknum dalam pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan banyak pihak.
Neta sadar, keberadaan Densus 88 sudah amat membantu Negara membasmi terorisme. Namun, ia sangsi bila cara seperti yang diterapkan tersebut dapat mencabut akar terorisme hingga ke dasarnya.
"Polisi seharusnya sadar itu, pendekatan sewenang-wenang seperti ini tak akan membuat penanggulangan terorisme beres," ujarnya.