REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur meminta masyarakat menjaga keamanan pascapemilukada. Hal ini terkait hasil pemilukada Kota Sukabumi yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
‘’Jika ada keberatan dengan hasil pemilukada, maka dapat diajukan ke MK,’’ ujar Mokh Muslikh Abdussyukur, ditemui di acara pisah sambut Dandim 0607 Sukabumi, Rabu (6/3).
Semua pihak terutama para pendukung salah satu calon wali kota harus bersabar dan jangan melakukan tindakan anarkis. Sebelumnya, KPU Kota Sukabumi melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Kota Sukabumi pada Jumat (1/3) lalu.
Hasilnya, pasangan Mohammad Muraz-Achmad Fahmi meraih suara terbanyak sebesar 55.347 suara atau 35,11 persen, Mulyono-Jona Arizona (PDIP-PPP) 55.279 atau 35,07 persen. Dua calon lainnya yakni Andri Hamami-Ahmad Seha Nuklir meraih sebanyak 30.109 suara atau 19,10 persen dan Sanusi Harjadireja-Yeyet Hudayat sebanyak 10,71 persen.
Muslikh berharap, agar masyarakat menunggu putusan MK terkait sengketa hasil pemilukada ini. Sehingga nantinya bisa dihasilkan keputusan yang seadil-adilnya.Seperti diketahui calon wali kota Mulyono-Jona Arizona mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pemilukada. Mereka menilai ada sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman mengatakan, KPU mempersilahkan calon wali kota yang keberatan dengan hasil pemilukada untuk mengajukan gugatan ke MK. Waktu pengajuan gugatan hanya selama tiga hari sejak rapat pleno KPU tentang penghitungan suara.