Rabu 06 Mar 2013 19:52 WIB

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hotasi Nababan

Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.

"Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim tersebut," katanya.

Ia menambahkan pernyataan kasasi Jaksa Penuntut Umum telah dituangkan di dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim mengingat putusan tersebut bukanlah merupakan pembebasan yang murni sifatnya karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan sebagaimana Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dalam memori Kasasi. Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menunggu putusan lengkap PN Tipikor yang masih belum diterima," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan terkait kasus penyalahgunakan kewenangan dalam sewa pesawat.

Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Selasa, menyatakan membebaskan dari seluruh dakwaan primer maupun skunder dan meminta pemulihan hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).

Meski dua pesawat yang di sewa belum diterima pihak Merpati namun hakim beranggapan tindakan terdakwa telah sesuai dengan prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit sebesar satu juta dolar AS kepada pihak TALG melalui kantor pengacara Hume and Associate.

Majelis hakim beranggapan terdakwa telah bersikap transparan, beritikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan.

Majelis juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan kalau pihak Merpati tetap berusaha agar TALG mengembalikan "security deposite" yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang telah disepakati.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement