Rabu 06 Mar 2013 17:40 WIB

Tak Punya Hak Mukim, Perambah Hutan Register 45 Mesuji Dikeluarkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Heri Ruslan
Tanah di Register 45 Mesuji, Bandar Lampung
Foto: antaralampung.com
Tanah di Register 45 Mesuji, Bandar Lampung

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengeluarkan perambah yang tidak memiliki hak bermukim dan berkebun di hutan negara Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung. Biaya pengosongan kawasan hutan negara ini sebesar delapan miliar rupiah.

"Setelah Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan) meninjau lokasi, sudah itu perambah yang tidak punya hak di hutan tersebut dikeluarkan segera," kata Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Warsito, di Bandar Lampung, Rabu (6/3).

Menurut Warsito, dalam program pengeluarkan perambah yang tidak ada hak di hutan tersebut, akan disiapkan 3.000 personil keamanan. Pengosongan perambah yang baru menetap di kawasan tersebut untuk menjaga hutan negara dari pihak yang tidak jelas identitasnya.

Sedangkan bagi warga yang sejak lama bermukim di kawasan Register 45 persisnya di Dusun Talang Gunung, yang berkebun sejak tahun 1985, menurut Warsito, akan diberikan lahan inclave seluas 149,8  hektare untuk 400 kepala keluarga.

"Dalam waktu dekat Pak Menteri akan meninjau lahan inclave tersebut," kata Warsito. Bagi yang mendapatkan lahan inclave, nantinya akan bermitra dengan PT Silva Inhutani Lampung, dalam mengelola perkebunannya.

Warsito membantah bahwa isu yang menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, bagi-bagi tanah di hutan Register 45 Mesuji. "Tidak ada Pak Menteri bagi-bagi tanah di Register 45 kepada perambah," tegasnya.

Pemerintah juga akan membatasi kepemilikan lahan di hutan register yang sudah dikuasai masyarakat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah menggalakkan kemitraan perkebunan dalam kelompok tani binaan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement