REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metrojaya memeriksa Kepala SMAN 22 Jakarta, Rabu (6/3).
Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya, penyidik memeriksa Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA N 22 Jakarta, pada Selasa (5/3) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, memang dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak SMA N 22 dalam sepekan ini.
Mereka diduga mengetahui seputar peristiwa pencabulan terhadap MA (17 tahun) tersebut. ''Hari ini penjadwalan pemeriksaan Kepsek, tengah berjalan saat ini. Kemarin, Wakepseknya,'' ujar Rikwanto, Rabu (6/3), di Mapolda Metro Jaya.
Kepsek bernama Abtsuni Yohairi dimintai keterangan terkait pengakuan korban MA dan dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak buahnya. Rikwanto mengatakan, keterangan Kepsek salah satu keterangan yang sangat bisa dijadikan acuan.
Selain Abtsuni, jadwal pemeriksaan penyidik hari ini turut memanggil dua guru Tata Usaha SMA N 22 Jakarta. Adapun Rikwanto mengatakan, pemeriksaan Wakepsek berinisial T tersebut kemarin, berlangsung selama 13 jam.
''Kemarin Wakepsek diperiksa dari pukul 09.00 sampai 10 malam,'' ucap dia. Seusai menjalani pemeriksaan, status T pun masih sebagai saksi.
Ia menjelaskan, sudah diperiksanya T yang juga menjabat sebagai guru Biologi itu belumlah dikonfrontir dengan keterangan MA. Memang kemarin, MA juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan penyidik.
Akan tetapi, seusai diperiksa, saat meninggalkan kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, MA sama sekali tidak bisa dimintai keterangan.