Selasa 05 Mar 2013 18:52 WIB

Asyik, Pemerintah Gratiskan Biaya Nikah

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menghilangkan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak terjadi pemberian gratifikasi kepada penghulu.

"Mengenai konsep biaya nikah yang paling update tadi saya rapat dengan Pak Menteri. Sudah mencapai konsep final mengenai biaya nikah, sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin, saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (5/3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp 30 ribu.

"Biaya nikah Rp 30 ribu sesuai dengan PP 47/2004, Pak Menteri setuju dihapuskan, jadi ini adalah good will dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih itu dilarang," tambah mantan pimpinan KPK tersebut.

Menurut dia, pihak yang diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah penghulu dan kepala KUA.

"Dari kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah penghulu dan kepala KUA sehingga yang dia terima menjadi sah apa adanya, bukan penerimaan yang tidak sah karena KPK sejak 2007 menilai pemasukan lain masuk ke dalam gratifikasi," kata Jassin menjelaskan.

Nantinya, menurut Jassin, akan ada empat kategori konsep biaya nikah, yakni kategori a, b, c, dan d. Empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA. Jadi, tunjangan penghulu didasarkan pada perhitungan itu.

"Tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp 110 ribu ditambah tunjangan profesi," kata Jasin.

Artinya, tidak ada alasan untuk penghulu meminta tambahan uang kepada masyarakat. Sehingga, tegas Jasin, tidak ada alasan untuk meminta tambahan karena ini cukuplah, ditambah dana operasional yang dulunya Rp 2 juta, usulannya ditambah lagi menjadi Rp 5 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement