Selasa 05 Mar 2013 07:53 WIB

Dishub Enggan Tutup Perlintasan KA Liar Rawabuntu

Rep: Wahyu Saputra/ Red: M Irwan Ariefyanto
Lintasan kereta api (ilustrasi)
Foto: news352.lu
Lintasan kereta api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PAMULANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mengaku belum bisa menutup perlintasan liar di jalur Kereta Api Rawabuntu, Tangerang Selatan. Untuk saat ini Dishub masih meminta masyarakat untuk berhati-hati melewati perlintasan Kereta Api. ''Lintasan liar itu sudah sejak zaman belanda,'' ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Mursan, Selasa (5/3).

Menurut Mursan, penutupan ini harus berkordinasi dengan warga setempat, karena warga banyak yang mencari nafkah di perlintasan liar tersebut. Penutupan secara sepihak bisa membuat warga marah.

Bahkan sampai saat ini, Dinas Perhubungan belum memiliki data yang pasti mengani jumlah perlintasan liar di Tangerang Selatan. Mursan hanya mengatakan, banyak perlintasan liar di Tangerang Selatan, salah satunya di dekat Stasiun Rawabuntu yang hanya berjarak sekitar 100 meter.

Perlintasan liar ini menyangkut tidak adanya standar keamanan untuk melintasi rel Kereta Api, seperti petugas pintu kereta dan palang pintu kereta. Mursan mengatakan, seharusnya ada penataan ulang dari PT KAI dan meninjau lokasi perlintasan liar. ''Kewenangan PT KAI adalah untuk beri palang pintu bagi perlintasan kereta,'' kata Mursan

Saat ini Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan hanya mengandalkan masyarakat untuk mengatur lalu lintas kendaraan melewati rel kereta. Mursan mengatakan, masyarakat Rawabuntu pernah meminta PT KAI untuk membuat pintu perlintasan. ''Tapi belum ada tanggapan dari PT KAI,'' katanya

Sementara, Kepala Humas PT KAI Mateta Rijalulhaq mengatakan, kewenangan pintu perlintasan ada di pemerintah. dan ada juga kewajiban bagi pengguna jalan untuk berhenti sesaat sekalipun di jaga atau tidak dijaga.  ''Dan kalaupun kecelakan itu masuknya lalu lintas,'' katanya

Mateta melanjutkan, mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2007 mengenai perkeretaapian, kewajiban pintu perlintasan ada di pihak pemerintah pusat atau daerah.

Ketua Komisi 4 DPRD Tangerang Selatan Gacho Sunarso mengatakan, akan mengecek perlintasan liar di dekat Stasiun Rawabuntu, jika membahayakan perlintasan tersebut harus ditutup. ''Saya akan cek langsung secepatnya ke perlintasan dan ke Dishub,''

Sebelumnya, Sebuah mobil Daihatsu Taruna B 2400 QL tertabrak Kereta Api Patas 272 rute Tanah Abang-Merak, Jumat (1/3) di perlintasan liar, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Untunglah, tidak ada korban dalam kejadian ini, karena pengendara mobil sempat keluar sebelum kereta menabrak badan mobil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement