REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menahan perwira menengah Polda DIY, Kompol Subiyantoro di Lapas Cebongan, Sleman.
Subiyantoro ditahan lantaran diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Isteri terdakwa, Siti Fatimah Wahyuningsih mengaku puas dengan vonis MA. Bahkan, putusan tersebut dapat dianggap sebagai bukti untuk meluruskan opini publik yang mucul atas kasus yang menimpanya.
Dia menambahkan, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi para aparat bahwa mereka tidak kebal hukum. "Yang penting hukum sudah berjalan," kata Siti pada wartawan, Senin (4/3).
Eksekusi jaksa berdasarkan putusan kasasi MA, 28 Maret 2012, dengan nomor register 302 K/PID.SUS/2010. Subiyantoro dinilai melanggar pasal 44, ayat (4), Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Putusan MA jauh lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 237 Pid.B/2009/PN.Slmn, pada 15 Juli 2009 lalu. Ketika itu, Ketua Majelis Hakim, Hery Supriyono memvonis satu tahun penjara. Namun, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Putusan PN Sleman juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DIY. Bahkan, Ketua Majelis Hakim, Endang Sri Murwati menambah masa penahanan selama enam bulan dari vonis sebelumnya.
Sama halnya dengan PN Sleman, melalui putusan Nomor 60/PID/2009/PTY 10 September 2009, hakim memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan kota.
Akhirnya, MA memvonis Subiyantoro dengan tuntutan 4 bulan penjara dan hukuman kurungan badan selama 2 bulan dan 29 hari