REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim sukses Rieke-Teten akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihaknya belum memberitahukan tanggal pasti pihaknya datangi MK.
Juru Bicara Timses Rieke-Teten, Abdy Yuhana, mengatakan keberatan hasil pilgub 2013 dilakukan melalui hukum. Pihaknya menemukan ribuan pelanggaran yang dilakukan pada tahapan pilgub. Pelanggaran yang akan dilaporkan telah tercantum dalam 77 halaman yang dilampirkan dalam keberatan ketetapan KPU Ahad (3/3) lalu.
"Pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya Senin (4/3). Pelanggaran di antaranya terkait banyaknya masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT. Pelanggaran tersebut terjadi di sembilan kabupaten/kota diantaranya Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
Pihaknya akan melaporkan seluruh pelanggaran menjadi satu berkas berita acara. Sehingga, kata dia, dugaan politik uang pun akan menjadi laporan tidak terpisah. Menurut Abdy, politik uang terkait dengan bantuan sosial yang diserahkan pada masa kampanye jelang hari pencoblosan. Politik uang tersebut dilakukan oleh pasangan nomor empat merata di 26 kabupaten/kota.
Pelanggaran lain di antaranya ketidaksamaan hasil penghitungan suara antara timses dengan KPPS. Hal itu ditemukan di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi. Sedangkan temuan eksodus besar-besaran masyarakat yang tidak berhak memilih masuk ke Kabupaten Cirebon. Mereka diizinkan untuk memilih.