Senin 04 Mar 2013 15:53 WIB

IPW: Densus 88 Kerap Melakukan Pelanggaran HAM Serius

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyatakan masyarakat resah atas tindakan Densus 88 terhadap pelaku yang diduga teroris yang kerap melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.

''Laporan para tokoh Islam dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Mabes Polri mengenai temuan video berisi rekaman penyiksaan terhadap pelaku terduga teroris merupakan bukti bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Densus 88 mulai bermunculan dan sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM serius,'' ujar Neta S Pane, saat dihubungi Republika Online, Senin (4/3).

Menurut Neta, sebenarnya sudah banyak keluhan publik terhadap sikap dan perilaku Densus 88. Antara lain anggota Densus yang cenderung menjadi algojo ketimbang sebagai aparat penegak hukum yang melumpuhkan tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

''Sehingga, apa yang dilaporkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin tersebut adalah sebuah wujud keresahan dari tokoh Islam yang harus disikapi secara serius agar ada pembenahan di manajemen Densus 88,'' tuturnya.

Selain itu, laporan tersebut harus membuat Polri, Pemerintah, dan Komisi III DPR harus membuat sistem kontrol yang jelas terhadap kinerja Densus 88. Selama ini praktis tidak ada kontrol terhadap kinerja Densus 88.

''Di sisi lain sikap parno sebagian masyarakat terhadap isu-isu terorisme seakan memberi legitimasi kepada Densus 88 untuk berbuat apa pun. Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Sebab siapa pun di negeri ini, termasuk Densus 88 tidak boleh bersikap semena-mena,'' harap Neta.

IPW juga mendesak petugas Densus 88 yang melakukan penyiksaan di Poso segera diadili karena melakukan tindak pidana penyiksaan. Bahkan, IPW mendesak agar Densus 88 dibubarkan.

''Banyaknya keluhan terhadap sikap dan perilaku anggota Densus 88 ditambah makin surutnya isu-isu terorisme, IPW menilai sudah saatnya Densus 88 antiteror dibubarkan,'' cetus Neta.

Menurut IPW, Densus 88 bisa dilikuidasi ke tubuh Brimob yang sudah ada. ''Jika suatu saat ada isu teror cukup Brimob yang turun tangan.

Dalam Rakernis Brimob di Pusdik Brimob di Watukosek, Jatim pada akhir Februari 2013, IPW yang diminta memberikan pembekalan kepada para kasat Brimob dari seluruh Indonesia, mengusulkan dan mendesak agar Densus 88 dibubarkan serta dilikuidasikan ke dalam Brimob,'' ungkap Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement