Selasa 05 Mar 2013 02:07 WIB

Tahanan Kabur, Begini Nasib Anggota Polisi

 Dua tahanan kabur yang berhasil ditangkap/ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Dua tahanan kabur yang berhasil ditangkap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG---Sebanyak 13 anggota Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dikenakan sanksi karena terbukti lalai hingga menyebabkan tiga tahanan kabur.

 

"Ada 13 anggota Polsek Cikupa termasuk Kapolsek dan Wakapolsek yang diperiksa dan diberikan sanksi terkait kaburnya tiga tahanan," kata Kanit Propam Polres Kota Tangerang, Tri Hartono.

Saat ini, kata Tri Hartono, ke 13 anggota Polsek Cikupa terdiri dari SPK tiga orang, Bimas dua orang, Reskrim dua orang, Patroli dua orang, Intel satu orang, bagian pengawasan satu orang, Kapolsek dan Wakapolsek, masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya. Setelah sidang kode etik dan disiplin dilakukan, maka akan diketahui jenis sanksi yang diterimanya.

Adapun jenis sanksi yang akan diterima seperti halnya teguran hingga mutasi jabatan karena melanggar pasal kelalaian. "Akan disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo menuturkan, sanksi tegas akan diberikan kepada anggotanya yang bekerja lalai apalagi hingga tiga tahanan kabur. Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada petugas di setiap Polsek, untuk melakukan pemeriksaan makanan yang masuk dari pengunjung.

Sebab, ketiga tahanan yang kabur, mendapatkan gergaji besi untuk menjebol plafon yang disimpan di dalam makanan. "Pengawasan ke depan harus lebih ketat dan menerapkan Protap yang ada agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak dipindahkan ke Direktorat Polda Metro Jaya menjadi Kasie Kamdal. "Tidak di non-job tetapi mutasi dan itu bagian dari sebuah jabatan karena ada beberapa Kapolsek juga dimutasi," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement