Ahad 03 Mar 2013 21:54 WIB

MK: Anarkisme Ancam Indonesia

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mahfud MD
Foto: Antara
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, konsep Pancasila dan UUD 45 tidak perlu dipermasalahkan.

Menurutnya, masalah implementasi di masyarakat yang masih rapuh sehingga mengancam keamanan bangsa Indonesia menjadi hal yang lebih penting. 

Implementasi Pancasila dan UUD 45 yang masih lemah terlihat dari munculnya banyak anarkisme di Indonesia.

"Anarkisme ini sekarang justru mengambil peran keamanan dari aparat keamanan yang seharusnya wajib," terangnya saat menjadi pembicara dalam dialog kebangsaan dalam rangka hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke 87 di Yogyakarta, Ahad (3/3) petang kemarin.

Menurutnya, saat ini Indonesia tidak mengalami ancaman fisik dari negara manapun. Hal itu berbeda dengan tahun 1960-an lalu. "Persoalannya lebih pada tindakan anarkis, itu yang mengancam kita," tandasnya.

Tindakan anarkisme ini menurutnya muncul karena masyarakat gamang terhadap penegakan hukum di negara ini.Dikatakannya, selain anarkisme Indonesia tengah menghadapi empat penyakit yaitu, pertama disorientasi penyelenggaraan negara.

Kedua adalah distrust atau tidak kepercayaan, ketiga banyak muncul disopnion,dan keempat disintegrasi. Ini yang mengancam kehancuran negara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement