Ahad 03 Mar 2013 19:14 WIB

Mahfud: KPK Jangan Terpengaruh Pernyataan SBY

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mahfud MD
Foto: Antara
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus terhadap penyelesaian masalah korupsi termasuk Proyek Hambalang.

Mahfud meminta KPK tidak terpengaruh oleh berbagai pernyataan, termasuk harapan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kalau mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak bersalah.

"KPK bekerja fokus secara hukum, tidak mudah terganggu berbagai komentar yang tidak  jelas maknanya," terang Mahfud usai menjadi pembicara pada dialog kebangsaan hari lahir NU ke-87 di Yogyakarta, Ahad (3/3). 

 

Menurut Mahfud, meski sudah ditetapkan sebagaio tersangka oleh KPK namun Anas tidak harus ditahan. Pasalnya kata dia, unsur untuk penahanan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Sebagai teman satu organisasi di  Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud tidak memberikan jaminan apapun terkait Anas tersebut.

"Urusan Anas urusan pribadi sebagai anggota partai demokrat. Kebetulan Anas anggota presidium KAHMI. Itu urusan Anas, kami persilakan Anas hadapi hukum sendiri kita hanya dampingi hukum saja," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement