REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengingatkan para tokoh masyarakat yang berencana mendaftar sebagai Cagub Jateng, segera mendaftar ke KPU Jateng. Koordiinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, mengingatkan batas waktu akhir masa pendaftaran yang ditetapkan KPU sudah semakin dekat.
''Waktu pendaftaran akan berakhir Selasa 5 Maret 2013. Jangan sampai, bakal pasangan calon yang akan mendaftar, akhirnya tidak bisa ditetapkan sebagai cagub, karena tidak dapat melengkapai berkas-berkas pendaftaran,'' jelas Teguh, Ahad (3/3).
Dia menyebutkan, untuk mendaftar sebagai cagub Jateng diperlukan banyak berkas persyaratan. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan, tentu akan cukup panjang. ''Jangan sampai hanya karena kekuranglengkapan syarat, akhirnya ada Bapaslon yang dianggap tidak memenuhi syarat sehingga gugur tidak dapat ditetapkan sebagai cagub dan cawagub,'' jelasnya.
Masa pendaftaran Bapaslon gubernur dan wakil gubernur Jateng untuk jalur perpol, telah dibuka KPU Provinsi Jateng sejak tanggal 27 Februari 2013. Masa pendaftaran ini akan berakhir Selasa (5/3) mendatang. Namun hingga dua hari menjelang penutupan pendaftaran, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar.
Sementara terkait dengan berakhirnya masa koreksi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 1 Maret 2013 lalu, Teguh menyatakan, Bawaslu Jateng akan tetap mengawal dan mengawasi proses pencatatan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), penetapan dan pengumuman DPTb, serta penyusunan dan pengesahan/penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 1 April 2013.