Jumat 01 Mar 2013 18:34 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang. Tersangka baru tersebut yaitu Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor.

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN (Teuku Bagus Mohamad Noor) selaku Kepala Divisi Konstruksi I atau Direktur Operasi PT Adhi Karya Persero (saat proyek berlangsung)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/3).

Ia menambahkan, memaparkan penyidik KPK telah melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus Hambalang. Juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup. 

Makanya, dapat menyimpulkan ada keterlibatan Teuku Bagus dalam kaitan pengembangan perkara tindak pidana korupsi Hambalang pada 2010-2012.

Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan tersangka terhadap TBMN ditandatangani sejak 1 Maret 2013," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Yaitu Deddy Kusdinar dan mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng. Anas Urbaningrum juga menjadi tersangka untuk dugaan penerimaan hadiah dalam proyek yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement