Jumat 01 Mar 2013 10:18 WIB

Kasus PON, KPK Akan Periksa Kepala Inspektorat Riau

PON Riau.
Foto: Wikipedia
PON Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, Pekanbaru, 1/3 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau Syamsurizal, terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XVIII/2012.

"Hari ini kami menjadwalkan memeriksa Syamsurizal untuk kasus PON," kata ketua tim penyidik dari KPK, Kristian di Pekanbaru, Jumat (1/3). Syamsurizal sebelumnya juga sempat menjabat Ketua Harian Panitia Besar PON (PB-PON) Riau. Dia juga pernah 'menduduki kursi' Bupati Kabupaten Bengkalis selama dua periode.

"Dia (Syamsurizal) diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau (HM Rusli Zainal)," kata penyidik.

Syamsurizal sebelumnya telah berulang kali diperiksa, namun masih sebatas saksi terkait kasus dugaan korupsi atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak PON Riau.

Kemudian, Syamsurizal juga sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi terkait rencana revisi Perda No 5 tahun 2010 tentang Proyek Stadion Utama Riau yang nilainya mencapai Rp 900 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sejauh ini lembaga penegak hukum itu masih terus melengkapi berkas perkara Rusli Zainal sebelum kemudian gubernur diperiksa sebagai tersangka seperti yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement