Kamis 28 Feb 2013 21:32 WIB

RUU Ormas Dianggap Kebiri Hak Berorganisasi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU Ormas pada Maret 2013 ini menuai berbagai kecaman dari banyak pihak. Setidaknya 49 lembaga menolak RUU Ormas disahkan.

Isi RUU Ormas dinilai bertujuan untuk mengebiri hak berorganisasi masyarakat. Sebelumnya rencana Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Ormas pada (19/2) lalu gagal.

 

Ketua PP Muhammadiyahm, Din Syamsuddin, mengatakan, mengesahkan RUU Ormas sebagai peraturan bermasalah bukanlah solusi persoalan kekerasan yang dilakukan oleh Ormas.

‘’Seharusnya hukum yang ditegakkan,’’ kata dia pada acara Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, Menolak RUU Ormas, Menolak Kemunduran Demokrasi, di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2) siang.

 

Menurut Din, seharusnya kepolisian menindak orang-orang yang melakukan kekerasan, bukan lembaga atau organisasinya yang dibrantas.

Apabila RUU Ormas disahkan dengan larangan rancu multitafsir bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran Ormas. Tak hanya itu, lebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum. ‘’Pengajian dan paguyuban termasuk,’’ jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement