REPUBLIKA.CO.ID, Keinginan warga Jakarta untuk bisa berlibur di pantai secara gratis, coba direalisasikan Pemprov DKI Jakarta dengan berencana membangun pantai yang bisa dimasuki secara cuma-cuma. Sebab, selama ini, keinginan warga untuk rekreasi di Pantai Ancol terkendala biaya, karena pengelola setempat mengenakan tarif khusus kepada para pengunjung.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, setiap adanya keluhan dari masyarakat selalu ditampung. Tak terkecuali dengan adanya gugatan sekelompok warga terkait dengan keinginan masuk Ancol secara gratis. Karena itu, pihaknya akan membuatkan pantai baru yang bisa diakses secara gratis oleh warga ibu kota. Namun, ia masih merahasiakan lokasi yang akan dibuat pantai tersebut.
"Sudahlah nanti kita buat pantai yang lain. Serius, ini masih disiapin. Lebih bagus, gratis. Mau mandi silakan, berenang silakan," kata Jokowi menanggapi putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menolak gugatan warga kepada pengelola Ancol, di Balaikota DKI Jakarta, seperti dilansir beritajakarta.com.
Menurut Jokowi, persoalan di kawasan Ancol cukup sulit. Sebab jika akan digratiskan dikhawatirkan pihak pengelola akan merugi. Sementara di pihak lain, warga meminta agar masuk Ancol digratiskan. "Masalah pantai di Ancol kenapa harus sampai gugat menggugat. Itu kalau di Ancol rumit, misalnya kita gratisin perusahannya menjadi drop atau rugi. Kalau ngomong gitu repot. Dari pada ramai-ramai buat aja sendiri," ujarnya.
Untuk merealisasikan rencana itu, saat ini pihaknya masih dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, jika lokasi disebutkan maka harga beli tanah akan langsung meningkat tajam. "Masih rahasia, karena masih pembebasan. Kalau kita sebutkan nanti nilai tanahnya melonjak. Tidak jadi nanti," katanya.
Pembuatan pantai baru ini pun ditargetkan dapat selesai secepatnya sehingga bisa mengakomodir kebutuhan warga. Ia pun mengakui rencana tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tapi, soal anggarannya, Jokowi enggan menyebutkan.
Seperti diketahui PN Jakarta Pusat menolak gugatan warga untuk memasuki kawasan Ancol secara gratis, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan. Penolakan tersebut karena Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum diujimaterikan ke Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Karena landasan tersebut majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar pihak Ancol selaku tergugat, dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, dan Pemprov DKI Jakarta.