REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tim Advokasi PATEN telah menemukan berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksaana pemilihan gubernur Jawa Barat.. Mereka menyatakan akan terus mengumpulkan bukti untuk direkapitulasi sebagai bahan gugatan dan aduan ke Panwaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Advokasi PATEN, Rafael Situmorang, mengaku temuan pelanggaran baik yang dilakukan oleh kubu kandidat lain dan penyelenggara akan diadukan setelah hasil perolehan suara ditetapkan secara resmi oleh KPU Jabar pada (3/3) mendatang. "Kita hanya berhak mengajukan gugatan ke MK setelah penetapan resmi," ujarnya di Bandung, Selasa (26/2).
Rafael mengatakan begitu penetapan resmi bahwa kubunya dikalahkan, tim langsung mengajukan gugatan. Demikian juga, sekalipun pihaknya menang, mereka akan mengadukan pelanggaran kandidat lain.
Langkah itu diambil karena kandidat lain akan menggugatnya sehingga aduan pelanggaran dapat dijadikan kekuatan hukum yang berpihak pada kubu PATEN. Dia mengaku tidak akan melakukan pengaduan ke Panwaslu saat ini karena menilai proses kerjanya dalam menanggapi pihak Rieke-Teten sangat njelimet.
Banyak laporan yang diadukan terkait pelanggaran kandidat lain kepada mereka, namun tidak ada laporan lanjutan yang dikirimkan kepada Tim Advokasi PATEN.