REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang dijemput dari Rutan Kebon Waru Bandung untuk diperiksa di KPK pada Selasa (26/2) dini hari. Sukotjo diperiksa sebagai saksi hingga Kamis (28/2) mendatang.
"Beliau di sini (KPK) dipinjam hanya sampai hari Kamis (26/2), nanti kembali lagi (ke Rutan Kebon Waru)," kata kuasa hukum Sukotjo S Bambang, Erick S Paat yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (26/2).
Erick menjelaskan kliennya dijemput penyidik KPK dari Rutan Kebon Waru pada Senin (25/2) pukul 22.00 WIB dan sampai di KPK pada pukul 00.30 WIB. Setelah dicek, Sukotjo diperiksa sebagai saksi dalam kasus simulator SIM, bukan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik masih memerlukan untuk memeriksa Sukotjo dalam mengonfirmasikan keterangan dari beberapa saksi. Maka penyidik perlu menegaskan kembali kepada Sukotjo.
Saat ditanya apakah pemeriksaan selama tiga hari ini merupakan indikasi jika akan ditahan KPK, Erick membantahnya. Menurutnya saat ini, ia tidak bisa menduga-duga langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik KPK. "Walaupun ditahan, itu wewenang KPK. Kami silahkan saja," katanya menegaskan.