Selasa 26 Feb 2013 15:01 WIB

Tiga Sanksi untuk Partai Korup

Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai ada tiga tingkatan sanksi yang bisa diberikan kepada partai politik. Yaitu, kategori kategori ringan, sedang, dan berat.

"Apabila melakukan korupsi, maka parpol bersangkutan dikenakan sanksi. Bisa saja dibuat secara bertingkat. Semakin tinggi jabatan dan posisi yang  diemban oleh anggota, maka sanksi yang diberikan semakin berat," kata Koordinator Sigma Said Salahudin, Selasa (16/2). 

Ia menjelaskan, kategori ringan diberikan jika korupsi dilakukan oleh anggota yang menjabat sebagai kepala daerah, anggota DPRD, direksi dan komisaris BUMD. Serta oleh pengurus yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.

"Maka dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan parpol selama lima tahun di daerah bersangkutan," tambah dia.

Kemudian, sanksi sedang jika korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, menteri, direksi dan komisaris BUMN. Serta oleh pengurus parpol tingkat pusat. 

Menurut Said, akan wajar jika partai dikenakan sanksi larangan untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya. 

Namun, cetusnya, jika korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, DPR dan DPD. Serta ketua, sekretaris, dan bendahara parpol tingkat pusat, maka dikenakan sanksinya adalah yang terberat.

"Sanksinya pembubaran parpol secara nasional," tutur Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement