Selasa 26 Feb 2013 14:51 WIB

Korupsi Jadi Indikator Penyederhanaan Partai

Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik korupsi yang dilakukan kader partai politik dianggap sudah pada taraf kronis. Karena, tak lagi melibatkan anggota dan pengurus saja. Namun juga ikut menyeret ketua umum.

"Kondisi ini seolah menyempurnakan bukti gagalnya sistem rekrutmen dan kaderisasi kepemimpinan di internal parpol," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Selasa (26/2).

Ia pun meragukan seleksi calon anggota legislatif (caleg). Meski pun diklaim telah dilakukan secara ketat melalui serangkai tes. Lengkap dengan penandatangan pakta integritas.

Karena itu, ujar dia, sudah saatnya ada mekanisme pengenaan sanksi yang lebih tegas kepada partai politik. Khususnya kepada anggota dan pengurusnya terlibat korupsi.

Sehingga, patai mau berubah dan menjauh drai budaya koruptif. "Pengenaan sanksi juga bertujuan untuk mengefektifkan konsep penyederhanaan partai politik dalam rangka penguatan sistem presidential," ujar dia.

Jadi, tambahnya, penyederhanaan partai ke depan bukan lagi menekankan pada kemampuan membentuk pengurus di banyak daerah dan memenuhi ambang batas parlemen. Tapi akan ditentukan oleh seberapa bersih parpol dari praktik korupsi. 

"Jika kader melakukan korupsi, maka parpolnya harus dibubarkan."  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement