Selasa 26 Feb 2013 11:22 WIB

KPK Periksa Sukotjo Bambang

Rep: bilal ramahan/ Red: Taufik Rachman
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri anggaran 2011, Sukotjo S Bambang yang ditahan di rumah tahanan Kebon Waru Bandung.

"Pak Sukotjo S Bambang dijemput dari Kebon Waru untuk dibawa ke KPK, sampai sini tiba sekitar pukul 00.30 WIB tadi malam, jadi sekarang ingin menanyakan kepada KPK mengapa Pak Sukotjo dipanggil," kata pengacara Sukotjo, Erick S Paat di Jakarta, Selasa.

Menurut jadwal, KPK memang menjadwalkan Sukotjo sebagai saksi dalam kasus simulator.

"Kami tidak tahu persis mengapa diperiksa di sini, biasanya KPK ke sana (Kebon Waru) tapi tiba-tiba dibawa ke sini. Ini yang mau perjelas," ungkap Erick.

Erick mengaku kliennya selama ini masih diperiksa sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka. "Sejauh ini masih pemeriksaan masih sebagai saksi untuk simulator, tapi saya tidak tahu perkembangan untuk pencucian uang, termasuk juga untuk kasus dugaan plat nomor kami minta untuk tetap diungkap," tambah Erick.

Proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) bernilai Rp 500 miliar namun kasus tersebut telah ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Tentang plat nomor kami juga belum bisa menjelaskannya, tapi Pak Sukotjo pernah menyampaikan ke kami bahwa ada dugaan korupsi Rp1 triliun untuk plat nomor. Bagaimana hitung-hitungannya saya tidak tahu persis," ungkap Erick.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (mantan Wakil Kakorlantas), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sementara Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar. Selain dijerat pasal memperkaya diri sendiri, Djoko juga disangkakan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah menyita 10 rumah Djoko di Jakarta, Depok, Solo, Semarang dan Yogyakarta yaitu yang berada di Jalan Prapanca Raya Nomor 6 Jakarta Selatan, Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat Jakarta Selatan dan Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1 Depok.

Selanjutnya berada di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement