REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bertekad akan mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan.
Salah satu anggota kuasa hukum Anas, Carel Ticualu mengatakan tim kuasa hukum sedang menyiapkan bantahan mengenai status tersangka korupsi megaproyek Hambalang. "Kita akan permalukan mereka (KPK-red)," ujarnya kepada wartawan di kediaman Anas Urbaningrum, Senin (25/2) malam.
Carel secara gamblang mengaku tim kuasa hukum memandang remeh tudingan KPK. Hal ini mengingat komisi antirasuah itu tidak mau membeberkan bukti-bukti yang mereka dapatkan. "Jadi penunjukan Anas sebagai tersangka sebuah keragu-raguan KPK," ujarnya.
Pihak kausa hukum, terang Carel juga meminta status tersangka kepada Anas Urbaningrum dicabut. Tim kuasa hukum yakin KPK tidak akan menemukan bukti apapun keterlibatan Anas di Hambalang.