REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mendukung usulan pelarangan kepala daerah menjabat pimpinan parpol.
“Idealnya seperti itu,” katanya, Senin (25/2). Dia menilai, aturan itu tidak kuat kalau hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemda. Lebih baik, saran dia, UU Parpol juga mengatur hal sama agar kepala daerah menanggalkan statusnya sebagai ketua umum parpol.
Kalau UU Parpol mengatur rangkap jabatan, sambungnya, maka dual roles sebagai pejabat publik dan pimpinan partai mulai tingkat pusat hingga daerah tidak dibolehkan. Menurut dia, jika pelarangan yang sifatnya tidak berlaku nasional, sedangkan di pusat tak dilarang, itu namanya tidak konsisten.
Dia menambahkan, secara empiris, sejauh ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan kepala daerah yang menjabat pimpinan parpol sangat tinggi. “Rangkap jabatan tidak hanya mengurangi konsentrasi pejabat, tapi juga mengundang penyimpangan kekuasaan,” sebutnya. Karena itu, kata dia, lebih baik tidak hanya kepala daerah yang dilarang rangkap jabatan, melainkan juga pejabat pusat.