Senin 25 Feb 2013 14:27 WIB

Mendagri: Kepala Daerah Bakal Dilarang Rangkap Jabatan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan agar kepala daerah tidak merangkap jabatan dengan struktur di partai politik.

Menurutnya, aturan tersebut tengah digodok  dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah yang tengah dibahas bersama dengan Panitia Kerja DPR.

Kalau memang sebelum pencalonan, misalnya, masih berstatus ketua umum, pihaknya menyarankan setelah menjabat kepala daerah meletakkan jabatan itu.

“Ini agar menjadi milik semuanya dan agar lebih objektif (dalam membuat kebijakan),” kata Gamawan di kantornya, Senin (25/2).

Salah satu contoh kepala daerah yang merangkap jabatan adalah Soekarwo. Sebagai gubernur Jawa Timur (Jatim), ia kini juga berstatus ketua DPD Partai Demokrat Jatim.

Dia menjelaskan, tiadanya pelarangan rangkap jabatan kepala daerah membuat kepala daerah tidak bisa konsentrasi penuh untuk menyejahterakan rakyatnya. Namun demikian, menurutnya, pelarangan itu tidak bersifat mutlak. 

Kepala daerah masih bisa berpartisipasi aktif di parpol dengan cukup menjadi dewan Pembina atau posisi yang tidak perlu membutuhkan energi besar. “Dari dulu saya tawarkan seperti itu. Usulannya hingga kini masih dibahas,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement