Senin 25 Feb 2013 10:26 WIB

Ridwan Hakim Penuhi Panggilan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Damanhuri Zuhri
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang telah dicegah yaitu Ridwan Hakim pada hari ini (25/2). Ridwan Hakim memenuhi panggilan penyidik yang kedua kalinya ini.

"Ya, memang diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (25/2).

Ridwan Hakim tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia terlihat memakai baju kaos lengan panjang berwarna hitam. Para wartawan melihat keberadaan Ridwan Hakim saat sudah berada di dalam Lobby Gedung KPK.

Ridwan Hakim merupakan anak dari Ketua Majelis Syuro KPK, Hilmi Aminuddin yang merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Ia telah pergi ke Turki tepat sehari sebelum pencegahan dirinya ke luar negeri yaitu pada 7 Februari 2013.

Pada panggilan pertama sebagai saksi, 15 Februari 2013 lalu, Ridwan mangkir dari panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas.

KPK pun mengultimatum jika pada panggilan pemeriksaan kedua kalinya ini tidak dipenuhi juga, KPK akan melakukan panggilan paksa pada panggilan ketiga.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dari PT Indoguna Utama serta Ehmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq. Empat orang tersangka ini juga dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, selain Ridwan Hakim, ada juga Ahmad Zaki dan Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) yang juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Luthfi Hasan Ishaaq, Abduh. Saksi lainnya adalah Imron, Sabam dan Yofa dari swasta.

n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement