Ahad 24 Feb 2013 13:13 WIB

ODHA Meninggal dari Keluarga Miskin Ditagih Biaya Pengobatan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Kampanye AIDS
Foto: Antara
Kampanye AIDS

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -  Arie seorang ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) yang merupakan anggota LSM Victory pekan lalu meninggal di rumah sakit. Pada waktu sakit dia dijamin dengan Jamkessos (Jaminan Kesehatan Sosial) DIY.

Namun tiga hari setelah meninggal, LSM Victory ditagih untuk kekurangan biaya perawatan Arie selama dirawat di RSUP Dr Sardjito sebesar Rp 8 juta, sedangkan biaya seluruhnya Rp 27 juta.

"Meskipun Arie menggunakan jaminan Jamkessos, ternyata biaya perawatan Arie sampai meninggal tidak semuanya bisa ditanggung Bapel Jamkessos DIY," kata Ketua LSM Ebenezer Alexander Pohanni pada Republika.

Menurut Pohanni, Arie seorang anak jalananberasal dari keluarga miskin. Sehari-hari dia tinggal di rumah singgah Vicrory. "Pengurus LSM Victory minta tolong saya untuk bisa menyelesaikan kasus ini, karena Victory sendiri tidak punya dana untuk membayar kekurangan biaya perawatan Arie di rumah sakit," kata Pohanni.

Sedangkan anggota Ebenezer sudah punya kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Menurut dia, ODHA yang merupakan anak jalanan seringkali ketakutan ketahuan status HIV&AIDS.

Karena kalau ketahuan HIV & AIDS, jika sakit mendapatkan perlakuan yang diskiriminatif. Sehingga bila berobat ke rumah sakit menyembunyikan identitasnya dan melaporkan penyakit penyertanya. Kalau penyakit penyerta itu diobati bisa sembuh, tetapi kalau kondisi ODHA semakin buruk, justru karena AIDSnya.

Sementara, kalau ODHA meninggal  di rumah sakit  pemerintah khususnya DIY karena AIDS-nya, terutama yang mempunyai Jamkessos  atau Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), yang ditanggung hanya penyakit penyertanya. Sehingga ada selisih biaya yang harus ditanggung pasien, jelas Pohanni. Berbeda halnya bila mempunyai Jamkesmas semua pengobatannya  ditanggung secara gratis.

Padahal, lanjut dia, di DIY Sudah ada Peraturan Daerah  DIY No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dan sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penanggulangan HIV/AIDS. Dalam Pergub tersebut disebutkan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi ODHA melalui sistem jaminan kesehatan semesta. 

Dalam pergub tersebut disebutkan ODHA yang terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan berhak memperoleh jaminan kesehatan semesta.

Secara terpisah Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjto mengakui pasien di RSUP Dr Sardjito yang menggunakan Jamkessos/ Jamkesda bila biayanya melebihi plafon, maka kekurangannya akan dibebankan kepada pasien/ keluarga/ pihak yang menanggung pasien.

Namun apabila pasien dari keluarga tidak mampu, pihak keluarga atau pihak lain yang selama ini mendampingi pasien seperti LSM, tidak bisa membayar biaya yang ditagihkan, bisa 

mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan mohon dibebaskan biaya serta bersedia dilimpahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Setelah itu dari pihak KPKNL akan melakukan survei ke tempat pasien dan akan menagih sampai tiga kali. Kalau memang benar-benar pasien tidak mampu setelah dua bulan kemudian KPKNL akan memberikan surat Piutang Negara 

Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Kemudian setelah dua tahun,baru keluar surat pembebasan biaya. "Dari pihak RSUP Dr Sardjito sendiri tidak bisa langsung membebaskan kekurangan biaya tersebut, karena merupakan rumah sakit pemerintah dan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan," kata Heru.

Lebih lanjut Eben mengatakan dari pengalamannya selama ini mengurusi beberapa ODHA anak jalanan yang menghadapi masalah seperti Arie, kalau masalah kekurangan biaya sudah dilimpahkan ke rumah sakit pihak KPKNL akan berulang-ulang datang, tidak hanya tiga kali.

Pihak KPKNL seringmemaksa kepada pihak keluarga pasien untuk memberikan apa saja yang masih tersisa. Padahal keluarga tersebut benar-benar tidak mampu. Dia berharap supaya ada solusi.

Karena itu Heru mengusulkan kepada pemerintah supaya memberikan kebijakan kepada orang yang sudah benar-benar dinyatakan positif HIV supaya seluruh pengobatan dan perawatannya bila sakit di rumah sakit ditanggung pemerintah secara gratis. Supaya pasien ODHA bisa benar-benar fokus pada pengobatan dan bisa survive serta berkarya sehingga idak berpotensi menularkan ke orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement