REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor meningkatkan ketelitian pelaksanaan pemungutan suara dan mengantisipasi kecurangan menyusul belum meratanya penyebaran surat undangan pencoblosan C (6), mencegah terjadinya penggelembungan suara."Kita pastikan tidak akan terjadi penggelembungan suara, jumlah pemilih harus sesuai dengan data yang ada," kata Ketua KPUD Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman, di Bogor, Sabtu (23/2).
Agus menyebutkan, pihaknya telah mengistruksikan seluruh anggota PPS untuk selektif dalam menyelenggarakan pemungutan suara. Diakui Agus, bahwa sejumlah masyarakat belum menerima surat undangan C(6) atau kartu pemilih untuk pencoblosan yang berlangsung Ahad (24/2) besok.
Masyarakat yang belum menerima surat udangan C(6) namun sudah terdaftar di pemilih tetap dapat melaporkan ke PPS kelurahan setempat. Mekanisme pelaporan, pemilih harus membawa KTP sebagai identitas diri untuk dicocoknya dengan daftar pemilih tetap.
Diperbolehkannya penggunaan KTP untuk mendapatkan hak pilih dikhawatirkan terjadinya penggelembungan suara. Agus kembali menegaskan, bahwa KTP tidak digunakan untuk mendapatkan hak pilih. Karena pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang boleh mendapatkan hak suara. "Tidak bisa kalau dengan KTP dapat milih. KTP hanya untuk mencocokkan data jika benar pemiliknya sudah terdaftar di DPT tapi tidak dapat udangan C(6). Tidak boleh memilih dengan KTP harus terdata di DPT dulu," katanya.