Sabtu 23 Feb 2013 15:06 WIB

Mahfud MD: KPK Harus Perlakukan Anas dengan Adil

Spanduk bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipasang di sebuah warung belakang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan (30/4/2012).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Spanduk bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipasang di sebuah warung belakang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan (30/4/2012).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam mengatakan bakal mengawal kasus Hambalang yang menjerat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD menuturkan pengawalan itu agar kasus ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK murni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurut Mahfud, KPK tidak boleh main-main dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus ditegakkan, tetapi Anas harus diperlakukan adil.

"Kami akan mengawal proses itu agar negara beres dan penegakan hukum tak dipolitisasi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (23/2).

KAHMI, ujar Mahfud, sudah menugaskan lembaga bantuan hukum KAHMI untuk mendampingi Anas dan memperkuat Tim yang sudah dibentuk oleh Anas.

Namun KAHMI tetap pro pemberantasan korupsi karena itu KAHMI tidak akan membela korupsi jika memang korupsi itu ada.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek sport center Hambalang.

"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangungan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," kata Johan.

Menurut Johan, Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat.

Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement