Sabtu 23 Feb 2013 11:15 WIB

192 WNI Dideportasi Malaysia

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 192 warga Negara Indonesia yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menggunakan KM Francis Express, Jumat (22/2) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, WNI yang dideportasi tersebut sebelumnya menjalani kurungan pada dua tempat yakni Pusat Tahanan Sementara Kemanis Papar Kota Kinabalu dan PTS Air Panas Tawau.

Menurut Kepala Unit TPI Pelabuhan Tunon Taka Nasution, Sabtu, dari 192 WNI yang dideportasi tersebut diserahkan dengan dua berita acara terpisah.

Berita acara penyerahan WNI deportasi dari PTS Air Panas Tawau bernomor 118/B/Kons/II/13, yang ditandatangani staf KOnsulat RI Tawau atasnama Imam Khoriduin dengan jumlah 92 orang yang terdiri dari 77 laki-laki, 13 perempuan dan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Kemudian berita acara penyerahan WNI deportasi dari PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu bernomor 117/B/Kons/II/13 yang ditandatangani Kian Kelana Jaya dari Konsulat RI Tawau dengan jumlah 100 orang masing-masing 85 laki-laki, 13 perempuan dan dua anak perempuan.

Nasution mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari Konsulat RI Tawau jumlah keseluruhan WNI dideportasi sebanyak 200 orang yang terdiri dari 170 laki-laki, 26 perempuan dan empat orang anak-anak. "Tapi yang tiba di Nunukan hanya 192 orang saja, delapan orang katanya batal dideportasi," sebut Nasution saat dihubungi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement