Jumat 22 Feb 2013 23:32 WIB

Jadi Tersangka, Anas Pesan Nasi Padang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan orang mengepung rumah Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Komplek TNI AL Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2) malam.

Di dalam rumah Anas, diperkirakan ratusan kader dan pengurus Partai Demokrat berkumpul. Kuasa hukum dan alumni-alumni HMI juga terlihat berada di dalam rumah. Sementara di luar rumah warga dan jurnalis berkerumum mengepung rumah Anas.

Jumlah orang yang berkumpul di dalam rumah Anas terbaca dari pesanan nasi bungkus dari Warung Padang yang diantarkan Edmiral, kurir RM Sederhana Padang.

“Ini ada 140 bungkus nasi padang, saya barusan antar untuk makan orang-orang di dalam,” kata Edmiral usai mengantarkan nasi bungus tersebut.

Menurut Edmiral, RM Sederhana, restoran tempatnya bekerja, menerima orderan nasi tersebut pada pukul 21.00 WIB yang diantarkan ke rumah Anas. Nasi tersebut kemudian ia antarkan setelah satu jam dari pemesanan.

Sayangnya, Edmiral mengaku tak tahu apa yang dilakukan orang-orang di dalam rumah Anas. Hanya saja, ia mengaku di dalam rumah terdapat banyak orang yang sedang berkumpul.

Menurut Bungkarmin Durin, pengurus KAHMI (Korps Alumni HMI) orang-orang yang ada di dalam rumah Anas adalah para pengurus Partai Demokrat. Selain itu, juga terdapat banyak alumni-alumni HMI.

“Kami alumni HMI ada rasa kekerabatan emosional. Jadi kami datang ke sini,” kata Bungkarmin kepada ROL di depan rumah Anas.

KPK akhirnya meresmikan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). "Semua pimpinan setuju bahwa AU sebagai tersangka," ujar Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement