REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumpa pers pengumuman penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang ternyata tidak dilakukan oleh para pimpinan KPK. Jumpa pers ‘besar’ tersebut hanya dilakukan oleh juru bicara KPK, Johan Budi SP.
“Konpers yang menjelaskan kewenangan KPK, saya yang ditunjuk pimpinan KPK untuk menjelaskan kepada publik,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Johan Budi membantah jika ada terjadi perpecahan di tingkat pimpinan KPK dalam menetapkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka seperti isu yang beredar di masyarakat. Ia mengklaim seluruh pimpinan telah sepakat untuk menaikkan status Anas Urbaningrum yang merupakan kesimpulan gelar perkara yang dihadiri seluruh pimpinan KPK.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari adanya tandatangan atau paraf lima orang pimpinan KPK pada draf Sprindik Anas. Kemudian pimpinan menerbitkan Sprindik dengan ditandatangani salah satu perwakilan pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto.
“Draf ditandatangani atau paraf oleh Adnan Pandu Praja, kemudian juga Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Abraham Samad. Jadi tidak benar ada dua yang mbalelo, yang tidak setuju, tidak benar. Ini bersifat isu dan hoax,” tegasnya.