REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur sejak sore. Setelah ditemui wartawan selepas shalat Jumat di kompleks rumahnya, sekitar pukul 16.00 WIB Anas keluar meninggalkan rumah.
Hingga KPK menetapkan status tersangka kepada Anas, empunya rumah tak kunjung kembali. Anas keluar menggunakan mobil kijang inova yang dipakainya saat menunju masjid untuk shalat Jumat.
DPP Partai Demokrat merencanakan berkumpul malam ini untuk membicarakan status sang ketua umum sebagai tersangka.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dengan dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal-pasal tersebut dikenakan kepada Anas Urbaningrum karena dianggap menerima hadiah atau janji saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR.