REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Anas sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan status tersebut membuat Anas tidak dapat bepergian ke luar negeri. "KPK mengajukan permintaan cegah Anas Urbaningrum untuk bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan adalah mantan anggota DPR," ujarnya saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka atas dugaan korupsi proses pelaksanaan pembangunan pusat pelatihan pendidikan Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ditetapkan statusnya atas surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pada 22 Februari 2013. Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).