Jumat 22 Feb 2013 16:22 WIB

Slank Ajak Polri Konser Bareng

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Heri Ruslan
Grup band rock n roll Slank yang beranggotakan Kaka (vocal), Bimbim (drum), Ridho (gitar), Abdee (gitar) dan Ivanka (bass).
Foto: Antara/Agus Apriyanto
Grup band rock n roll Slank yang beranggotakan Kaka (vocal), Bimbim (drum), Ridho (gitar), Abdee (gitar) dan Ivanka (bass).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -— Slank bersilaturahim dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (22/2) siang. Grup band ini datang dengan personel lengkap untuk berdiskusi dengan Polri yang diwakili Divisi Humas.

 

Mereka ingin mempertanyakan Undang-Undang UU 2/2002 tentang Polriterutama Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang izin keramaian. Slank merasa kesal sebab beberapa konsernya selalu dibatalkan karena Polri tak memberikan izin dengan menggunakan UU tersebut.

Dan untuk kekesalannya ini pun, Slank sampai mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Datang pukul 14.30 WIB, Slank sudah rampung melakukan diskusi yang dilakukan dengan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi Alius dalam waktu setengah jam. Hasil diskusi pun tampaknya menggembirakan.

 

“Dari pada harus perang di pengadilan di MK, mending kami baikan saja dengan Polri,” ujar Slank yang diwakili sang vokalis Kaka. Tiga anggota grup Slank lainnya Abde, Ivan, Bimbim, dan Ridho juga mengakui perdamaian akan lebih baik dari pada permasalahan berlanjut.

 

“Slank akan cabut gugatan yang sudah dilayangkan di MK. Lagi pula Polri juga sudah menjamin bakal mendukung Slank dimanapun kami manggung,” tambah Bimbim.

 

Bimbim pun berseloroh, dalam waktu dekat ada baiknya bila Polri bersama Slank melebur dalam satu acara dengan mengemban sejumlah misi. “Banyak persoalan seperti Nakoba dan lain-lain, Slank peduli. Sepertinya kita harus bikin konser bareng dengan Polri,” kata dia.

 

Gayung bersambut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, Polri akan memberikan Slank izin dalam setiap kegiatannya. Dan bila ada kesempatan, bukan tidak mungkin acara Polri diisi dengan grup band Slank.

“Namun itu juga harus melihat mekanisme yang ada di Negara ini. Setiap akan mengadakan kegiatan ada aturanya,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

 

Dikatakan dia, dengan UU No 9 tahun 1998 dan UU yang digugat Slank semua permohonan izin sebuah pagelaran musik sudahlah diatur.  Tapi dia menjamin, sejak kapanpun Polri tak pernah ada maksud melarang Slank maupun grup musik lain batal tampil.

“Kami tentu saja dukung. Ke depan, bentuk dukungan yang akan kami berikan tetap akan melihat mekanisme yang berlaku di Negara ini,” kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement