REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup musik Slank mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Jumat (22/2) siang. Kedatangan band yang digawangi Kaka, Abdee, Ivan, Ridho dan Bimbim ini ke Mabes Polri bertujuan untuk menyampaikan langsung unek-unek mereka.
Slank ingin mempertanyakan Undang-Undang UU 2/2002 tentang Polri. Mereka menaruh perhatian besar pada Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang izin keramaian.
Akibat adanya UU ini, Slank merasa dirugikan. Pasalnya, sudah beberapa kali agenda aksi panggung mereka gagal diwujudkan karena UU ini oleh kepolisian..
Sekitar pukul 14.30, Slank yang baru tiba di gedung Divisi Humas Mabes Polri langsung masuk ke ruangan Kepala Div Humas Polri Irjen Suhardi Alius di lantai 2. Di dalam, Slank melakukan diskusi dengan Suhardi bersama jajarannya terkait maksud kedatangan mereka.
''Slank datang karena ingin membahas bersama mengenai UU ini yang membuat konser mereka beberapa kali tidak sesuai harapan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Jumat (22/2).
Menurut Agus, Slank khusus datang justru berniat mencabut gugatan atas UU ini yang sempat mereka lakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peace ya, seperti lagu-lagu Slank. Kami kesini mau damai saja dengan Polri," ujar Bimbim mewakili teman-temannya di depan Agus dan Suhardi di Mabes Polri.
Bimbim menambahkan, dalam waktu dekat Slank bersama kuasa hukumnya akan mencabut gugatan atas UU tersebut di MK. Namun menurut dia Slank akan mengajukan satu syarat yang harus dipenuhi oleh Polri sebagai kompensasi atas pencabutan permintaan uji materi UU ini. "Kami mau cabut aja. Tapi konser kami jangan dicekal-cekal lagi," ujar dia.
Polri dan Slank sempat melakukan pernjanjian tertulis mengenai hasil diskusi ini. Tampaknya, mulai saat ini keinginan Slank untuk kembali menunjukan kreativitasnya tak akan lagi tersendat perizinan.
Sebelumnya, di awal tahun 2013 ini, Slank bersama kuasa hukumnya, Andi Mutaqqin mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU Polri tersebut. Mereka merasa dengan adanya Pasal 15 dalam UU ini, niatan mereka untuk berkreasi di atas panggung selalu terhalang.
Beberapa konser mereka harus batal mendadak karena ternyata ijin dari aksi panggung mereka tak diberi izin oleh Polri.