Kamis 21 Feb 2013 22:26 WIB

Mendagri: Bila Tak Puas Silakan Aceng Ajukan Gugatan

Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilahkan Aceng Fikri mengguggat jika tidak puas dengan keputusan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemberhentiannya dari jabatannya sebagai Bupati Garut, Jawa Barat.

"Kalau mau menggugat, silakan saja. Itu hak dia (Aceng) untuk mengguggat," kata dia di Batam, Kamis.

Mendagri menjelaskan bahwa persetujuan Presiden itu diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan jika keputusan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri tidak melanggar peraturan. Pihaknya juga memastikan berkas terpenuhi.

"Keputusan itu meminta Presiden untuk memberhentikan, jadi ini permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan. Atas dasar itu kami sudah mengajukan kepada Presiden pada Senin (17/2) karena menurut undang-undang dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan itu," katanya.

Ia mengatakan, sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian tersebut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.

"Saya meminta Sekda Provinsi untuk menyerahkan surat tersebut pada Aceng," kata dia.

Mendagri mengatakan, meminta Sekda untuk meminta wakil bupati untuk menjalankan tugas bupati menggantikan Aceng Fikri.

"Wakil Bupati Agus Hamdani yang akan melanjutkan tugas Aceng sebagai Bupati Garut," kata Gamawan.

Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya berencana mengguggat keputusan pemberhentiannya dari Bupati Garut yang ditandatangani presiden karena dinilai cacat hukum.

Tim kuasa hukum Aceng tengah mengumpulkan berkas-berkas gugatan yang segera akan diajukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement