REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komite Etik untuk mencari pelaku kebocoran dokumen di tingkat pimpinan.
Pimpinan KPK akan memilih salah satu dari lima pimpinan yang tidak ada konflik kepentingan untuk dimasukkan ke dalam komite tersebut.
“Kalau kita me-//review// pada pengalaman yang sudah pernah ada, akan dipilih yang dianggap tidak punya //public of interest// atau konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (21/2).
Ia mengatakan saat ini belum diputuskan nama-nama yang akan menjadi Komite Etik KPK. Biasanya anggota Komite Etik ini berjumlah ganjil sekitar 5-7 orang dan paling banyak berasal dari pihak luar atau eksternal KPK. Orang-orang yang dipilih untuk menjadi anggota Komite Etik ini tentunya yang dianggap memiliki kredibilitas.
Johan menjelaskan, KPK pernah membentuk Komite Etik pada 2011 lalu terkait tudingan M Nazaruddin dalam kasus wisma Atlet. Saat itu satu orang pimpinan KPK yang dipilih menjadi anggota Komite Etik yaitu Bibit Samad Rianto, lalu dua orang Penasehat KPK dan empat orang dari pihak luar KPK.
“Yang memutuskan Bibit masuk ke Komite Etik, karena dianggap tidak punya public of interest atau konflik kepentingan,” jelasnya.
n