Kamis 21 Feb 2013 19:18 WIB

Rektor Unsoed Tersangka Kasus BLU ?

Rep: eko widiyanto/ Red: Taufik Rachman
Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono
Foto: unsoed.ac.id
Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberi petunjuk kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial EY, WH, dan SMJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara antara Kejati Jateng dengan Kejari Purwokerto yang berlangsung hari ini dan dipimpin langsung oleh Kajati Jateng Arnold B. M. Angkouw.

"Dalam ekspose tersebut, Kajati memerintahkan jaksa Kejari Purwokerto untuk memperdalam penyidikan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka EY diduga adalah Edy Yuwono yang menjabat sebagai Rektor Unsoed Purwokerto, tersangka WH diduga Winarto Hadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan, dan tersangka SMJ diduga Suatmadji sebagai Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.

Seperti diwartakan, penyidik Kejari Purwokerto saat ini sedang menelurusi aliran dana hibah terikat dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed yang berlangsung sejak 2011.

Dana tersebut selanjutnya didistribusikan kepada Tim Sembilan (yang dikenal dengan sebutan Walisongo, red.) yang bertugas menangani kerja sama PT Antam dengan Unsoed.

Kasus korupsi yang disidik Kejari Purwokerto difokuskan pada dana badan layanan umum (BLU) Unsoed Purwokerto yang totalnya mencapai kisaran Rp 6,2 miliar dengan dugaan penyimpangannya sekitar Rp1 miliar lebih.

Sedikitnya ada empat poin yang selama ini didalami oleh Kejari Purwokerto, yakni remunerasi, pengangkatan jabatan yang tidak sesuai, kerja sama pertanian, dan kerja sama dengan PT Aneka Tambang.

Selain itu, ada satu poin yang disidik dalam kasus tersebut di yakni terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Unsoed, termasuk adanya pos penerimaan jasa layanan pendidikan dan pos pendapatan hibah terikat.

Terkait penyelidikan kasus ini, penyidik Kejari Purwokerto telah memeriksa Rektor Unsoed Edy Yuwono secara maraton sejak Senin (18/2) hingga Rabu (20/2), termasuk Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang, Suatmadji yang diperiksa pada Selasa (19/2) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement