REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) memperbolehkan ormas menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agar dana tersebut tak disalahgunakan menjadi talangan anggaran partai tertentu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari Fraksi PKS, Indra, mengusulkan untuk dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangannya.
“Jika saat diaudit ormas menggunakannya untuk mendukung partai tertentu maka ormas tersebut bisa terkena tuduhan penyimpangan penggunaan dana yang bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi,” jelasnya di Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis, (21/2).
Selain audit, ujar Indra, pencegahan penyimpangan dana dari APBN atau APBD juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Laporan keuangan ormas bisa diakses oleh siapa saja, termasuk oleh ormas lainnys, sehingga jika terjadi penyimpangan akan diketahui.
Ormas, kata Indra, juga harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN atau APBD kepada pemerintah. Dengan demikian, kata Indra, akan menyulitkan ormas melakukan penyimpangan dana untuk digunakannya mendukung partai tertentu.