REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT berjanji untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat membawa narkoba jenis ekstasi saat aparat Polresta setempat beroperasi.
"Kalau sudah dinyatakan vonis pengadilan, dipastikan dipecat sebagai PNS," kata Firdaus MT kepada wartawan, di Pekanbaru, Riau, Kamis.
Firdaus mengatakan masalah tersebut terkait seorang PNS, Ik (56) yang bertugas pada Badan Arsip Daerah Pemkot Pekanbaru diciduk polisi ketika membawa pil ekstasi.
Menurut dia, saat ini masih menerapkan azas praduga tidak bersalah kepada pelaku karena masih menunggu vonis dari pengadilan.
Biarkan proses hukum berjalan, katanya, bila nanti sudah ada vonis tetap maka tidak ada alasan lagi, maka Ik tentunya dipecat sebagai PNS.
Sebagai pegawai negeri, tambahnya, tentunya dapat memberikan contoh terbaik dan tidak terlibat dengan narkoba.
Untuk mengatasi masalah itu, pihak petugas Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan upaya untuk memproses status kepegawaian pelaku, bila memang telah terbukti ada vonis pengadilan.
Pihaknya berharap agar PNS dapat memberikan contoh terbaik dengan tindakan terpuji dan tidak sebagai pengguna narkoba serta disiplin menjalankan tugas.
Terkait banyaknya pegawai di lingkup Pemkot Pekanbaru yang masih berada di warung kopi dan kafe pada jam dinas seperti pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB, maka Firdaus prihatin terhadap masalah tersebut.
"Kami sudah perintahkan aparat Satpol PP untuk memantau sejumlah kafe tempat berkumpul PNS, bila masih juga nongkrong saat jam dinas diupayakan untuk didata dan ditindak," katanya.
Sejumlah warung kopi atau kafe sebagai lokasi nongkrong PNS lingkup Pemkot Pekanbaru berada di Mal MP Jalan Sudirman, Jalan Senapelan, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan Jalan Setia Budi.
Para pegawai itu ada yang dengan sengaja menggunakan pakaian dinas bersama rekan kerja hingga pukul 10.30 WIB, mereka mengobrol sembari minum kopi dan aneka makanan ringan lainnya.