Kamis 21 Feb 2013 09:28 WIB

'Pemerintah Ingin Pisahkan Auditor Sertifikasi Halal dari MUI'

Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menilai  pemerintah berupaya memisahkan ulama dengan auditor sertifikasi halal melalui pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH). 

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah seakan ingin membentuk lembaga baru yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi halal. 

"Ada kecenderungan pemerintah ingin memisahkan ulama dengan auditor. Padahal auditor sertifikasi halal itu kepanjangan tangan dari para ulama dalam hal ini MUI," ujar Amidhan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/2).

Menurutnya, proses sertifikasi halal tidak semata-mata dilakukan dalam konteks ilmu pengetahuan namun juga bersinggungan dengan agama. Oleh karena itu, kerja sama antara ulama dalam hal ini MUI dengan para auditor tetap tidak dapat dipisahkan.

Lebih lanjut dia menilai sertifikasi halal yang dilakukan lembaga negara cenderung tidak independen karena berpotensi mengutamakan kepentingan pemerintah. 

"Lembaga sertifikasi halal pemerintah nanti malah jadi lembaga `plat merah`, justru mengutamakan kepentingan pemerintah, sehingga tidak independen," kata dia.

Bila pemerintah bersikeras ingin auditor sendiri, dia pun mengimbau agar auditor tersebut tetap berkoordinasi dengan  MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk dilatih dan bekerja secara bersama-sama. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement