Kamis 21 Feb 2013 05:45 WIB

Jokowi Cuti Ikut Kampanye Pilgub Sumut

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo alias Jokowi
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo alias Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum selesai kontroversi soal izin cuti untuk menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Pilgub Jabar, Jokowi mengajukan izin cuti kedua kepada Mendagri Gamawan Fauzi.

Cuti kedua diajukan Jokowi dengan alasan ingin menjadi juru kampanye pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi di Pemilihan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) akhir pekan ini. Gubernur DKI Jakarta itu izin cuti dua kali untuk membantu pemenangan pasangan yang diusung PDI Perjuangan.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, izin cuti Jokowi untuk menjadi juru kampanye Pilgub Sumut diajukan pada 18 Februari. Meski berdasarkan aturan kurang dari 12 hari, pihaknya bakal mengeluarkan izin cuti. Hal itu untuk menunjukkan itikad baik Kemendagri yang sempat dituduh mendiskreditkan Jokowi.

"Ini bukan konflik soal Kemendagri dan Jokowi. Saya tak mau begitu," kata Gamawan di kantornya, Rabu (20/2). "Surat izin kampanye di Pilgub Sumatera Utara diajukan tanggal 23 dan 24 Februari mendatang," imbuhnya.

Sesuai PP 14/2009, setiap pejabat negara wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan. Itu diperkuat dengan Peraturan KPU 14/2010 Pasal 47 ayat 2. Yaitu tentang ketentuan bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon kepala daerah, tetapi ikut kampanye bagi salah satu calon. Aturan itu juga terdapat di PP 6/2005 terkait permintaan cuti pejabat negara disampaikan 12 hari sebelum pelaksanaan untuk disampaikan ke Mendagri.

Gamawan menjelaskan, setelah pengajuan cuti mengalami revisi berulang, pihaknya akhirnya menyetujui. Dia mengingatkan, ketika izin cuti menjadi juru kampanye Rieke-Teten, tertulis izin yang diajukan Jokowi untuk tugas pemerintahan. Dengan alasan yang sulit diterima itu pihaknya tidak bisa memprosesnya.

Namun dalam kasus cuti kedua, izin cuti diajukan secara jelas, meski pengajuannya waktunya kurang 12 hari. "Justru menjadi konflik kalau terbitkan izin cuti dengan alasan tidak jelas. Kami ingin menolong, bukan menyalahkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement