REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau Tengku Lukman Jafar turut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Menurut data yang masuk dari penyidik, memang ada nama Tengku Lukman Jafar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu.
Lukman Jafar tampak telah memenuhi panggilan KPK dan tengah menjalani pemeriksaan di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura.
"Kemungkinan untuk saksi ini (Lukman Jafar), diperiksa terkait kasus kehutanan untuk menguatkan status RZ (Rusli Zainal)," kata Johan.
Selain memeriksa mantan Sekda Riau itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dari perusahaan pengerja proyek-proyek pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012 dari PT Pembangunan Perumahan (PP) yakni Nanang Siswanto, Bagus, Wagiman dan Supriyandi.
Saksi-saksi ini diakui penyidik diperiksa untuk kasus dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak PON Riau.
Lain dari itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan periode 2001-2006 yang juga menjerat Rusli Zainal.
Seperti mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, mantan staf Dinas Kehutanan Riau Toni Herman, dan Azrai juga staf kedinasan yang sama.
Pemeriksaan saksi-saksi itu hingga melampaui pukul 14.00 WIB masih berlanjut dengan penjagaan ketat aparat kepolisian setempat.